get app
inews
Aa Read Next : Menteri Basuki: Jalan Tol IKN, Target Selesai Juni 2025

Kontroversial Paskibraka di IKN: MUI Tangsel Tolak Larangan Penggunaan Jilbab dalam Aktivitas Publik

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 17:30 WIB
header img
MUI Tangsel juga meminta pemerintah untuk terus menjamin setiap warga negara dalam menjalankan agamanya masing-masing sebagaimana di atur dalam konstitusi dan Undang-Undang

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan tegas mengenai kebebasan penggunaan jilbab. Hal itu menyusul kontroversial soal pernyataan larangan penggunaan jilbab dalam Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam hal ini, MUI Tangsel menolak setiap aturan dan tindakan yang melarang penggunaan jilbab dalam berbagai aktivitas, termasuk dalam kegiatan menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Penolakan ini mencerminkan komitmen MUI Kota Tangerang Selatan terhadap kebebasan beragama dan hak setiap individu untuk menjalankan keyakinan mereka.

Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ajaran agama mereka sesuai dengan keyakinan masing-masing. 

"Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Konstitusi dan Undang-Undang Republik Indonesia, yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak asasi manusia," terang Abdul Rojak kepada iNewstangsel, Jumat (16/8/2024).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut