Dia membeberkan, PT Manggala Putra Perkasa telah menjadi salah satu pemilik merek Polo by Ralph Lauren sejak 1986. Bahkan, kata Rahmat, perusahaan ini secara produktif telah menggunakan merek tersebut dan mempekerjakan serta menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka. Artinya, PT Manggala Putra Perkasa telah lama dan lebih dulu menjadi pemilik merek daripada Mohindar sebagai pemilik merek "Ralph Lauren yang sudah dihapus dan dicabut sejak 1999 karena Mohindar tidak aktif selama tiga tahun atau lebih.
"Pengajuan peninjauan kembali ini kami lakukan agar mendapat kepastian hukum dan keadilan dalam berinvestasi di Indonesia. Apalagi ini soal keberlanjutan produksi dan nasib ribuan pekerja dan outlet produk kaos tersebut serta rekanan dan investor," ucap Rahmat.
Petrus Ballapatyona menekankan, PT Manggala Putra Perkasa membeli merek dengan nama "Polo by Ralph Lauren" setelah putusan pengadilan mencabut merek Ralp Lauren dari Mohindar sebagai pemegang merek. Pembelian merek oleh PT Manggala Putra Perkasa bahkan dikuatkan akta notaris dari tangan seorang warga Amerika bernama John Wetley.
Petrus menjelaskan, penghapusan merek dagang Nomor 173934 “Ralp Lauren” atas nama Sdr.Mohindar HblB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek. Hal ini tutur Petrus, juga telah tercantum dalam putusan kasasi MA Nomor 3101K/Pdt/1999 bertarikh 14Juni 2001.
"Putusan Mahkamah Agunt tersebut memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menghapus merek dagang yang diajukan Mohindar HB tersebut," ujar Petrus.
Editor : Hasiholan Siahaan