get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditolak Jadi Justice Collaborator, Kejagung Sebut Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Korupsi MBG

Dugaan Korupsi Batu Bara dan TPPU, Polisi Diminta Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:45 WIB
header img
Ilustrasi korupsi batubara. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pasokan batu bara yang disertai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat dukungan dari kalangan akademisi. Koordinator Program Studi (KPS) Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Prawitra Thalib menilai penanganan perkara tersebut menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas intervensi.

‎"Kami mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Polda Metro Jaya yang tengah mengusut perkara tersebut. Untuk itu, poses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan tanpa tekanan dari pihak mana pun," katanya dalam ketersngan, Jumat (10/7/2026). 

‎Ia mengapresiasi langkah penyidik yang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya De'Clan Signature Cipete, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik dikabarkan mengamankan barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp500 miliar.

'Besarnya nilai barang bukti yang diamankan menunjukkan perkara ini harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan independen. Proses penyidikan wajib diberikan ruang untuk berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," ujar Prawitra. 

‎Ia menegaskan, prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus diterapkan secara mutlak. Karena setiap pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang jabatan maupun latar belakang institusi.

‎"Maka, setiap tindakan yang berpotensi menghambat atau merintangi proses penyidikan dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice dan memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya. 

‎Diketahui, kasus dugaan korupsi pasokan batu bara dan TPPU tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya. Aparat penegak hukum terus mendalami aliran dana, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut

Editor : Elva Setyaningrum

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut