Sejalan dengan itu, Wakil Ketua Makamah Agung Bidang Non yudisial H. Suharto, SH, MHum, juga megamini hal tersebut.
Ketua FORSIMEMA-RI Syamsul Bahri mengatakan dalam sesi wawancaranya, Wakil Ketua Makamah Agung Bidang Non yudisial H. Suharto juga menyampaikan bahwa media harus dirangkul untuk membangun sinergi positif dalam menjaga marwah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Saya mendapatkan ilmu hukum dan menanyakan apa benar perkara yang hakim putuskankan dilihat dari berbagai aspek hukum," kata Syamsul di Jakarta, Minggu (11/8).
Atas pertanyaan tersebut, Charis membenarkan, menurutnya yang namanya hakim setiap perkara tentunya sangat di pertimbangkan segala sesuatunya. Itu sebabnya jika ada pemeriksaan dalam satu perkara perdata atau pidana, yang dituntut bukti, karena bukti adalah salah satu saksi apabila saksi nya sudah bohong maka dimuka persidangan mesti "sesat peradilan".
Lebih jauh dijelaskan, beberapa orang mengatakan peradilan sesat, jangan peradilannya yang sesat justru yang mengasih bahannya yang tidak benar pengadilan sudah berupaya sebaik mungkin. Dan perlu diketahui peradilan ini rawan karena anggapan beberapa orang tentang pengadilan itu sekarang, yaitu mau mengajukan sesuatu kepengadilan untuk mencari menang, tidak mau terima kekalahan, ini yang keliru dan perlu edukasi.
"Sebenarnya orang mau cari benar dan adil meskipun dia salah dia tetap saja ingin menang sehingga perkara dipengadilan 50 persen tidak suka yaitu karena yang dicari menannya saja, bukan mencari benarnya," pungkasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan