Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Putuskan Penggeledahan dan Penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Baru Ajukan Keberatan, Sidang Perdata di PN Jakarta Utara Ditunda

Senin, 23 Juni 2025 | 22:21 WIB
  • author Don Peter Rohi
Kuasa Hukum Baru Ajukan Keberatan, Sidang Perdata di PN Jakarta Utara Ditunda
Sidang lanjutan akan menentukan apakah permohonan kuasa hukum baru untuk mengulang tahapan jawaban dan pembuktian

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sidang lanjutan perkara perdata Nomor: 540/Pdt.Bth/2024/PN JKT Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/6/2025), diwarnai perdebatan antara kuasa hukum penggugat dan majelis hakim terkait hak penyampaian jawaban serta pengajuan bukti dan saksi oleh kuasa hukum baru.

Kantor Hukum SES, selaku kuasa hukum Derajat Iskandar—ahli waris Abdul Rahman Saleh—mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberi kesempatan untuk menyampaikan jawaban, duplik, serta menghadirkan bukti dan saksi dalam perkara tersebut.

Permohonan tersebut disampaikan oleh C. Suhadi dari Kantor Hukum SES. Ia menegaskan bahwa sejak 1 Maret 2025, Surat Kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Hasan and Partners telah dicabut. Dengan demikian, lanjutnya, kantor hukum tersebut tidak lagi memiliki legalitas untuk bertindak dalam perkara ini.

“Berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata, pencabutan kuasa tersebut mengakhiri kewenangan Hasan and Partners. Namun dalam sistem e-court, masih tercatat mereka mengajukan jawaban pada 16 April dan duplik pada 30 April 2025. Ini menjadi catatan penting,” ujar Suhadi dalam persidangan.

Suhadi juga menyampaikan bahwa SES & Partners telah resmi menerima kuasa pada 10 Juni 2025. Namun, dalam sidang 18 Juni 2025, majelis hakim menyatakan bahwa karena agenda persidangan sudah memasuki tahap pembuktian, kuasa baru harus melanjutkan proses yang berjalan tanpa mengulang tahapan sebelumnya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut