"Cita-cita reformasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan semakin miris, karena Reformasi telah nyata-nyata dibajak dan dimanipulasi oleh kekuasaan. Akibatnya, tujuan dan cita-cita sejati untuk membangun bangsa dan negara yang adil, makmur dan sejahtera, yang bersendikan pada nilai-nilai Konstitusi berkeadilan, tak kunjung sampai," ungkap Arwin.
Diketahui, Prodem telah merekonstruksi dan merefleksi bahwa Reformasi 1998 telah memberikan angin segar dan lahirnya harapan baru bagi perjalanan politik dan demokrasi bangsa dan negara Indonesia. Untuk mencapai cita-cita Reformasi, khususnya untuk memperkuat pelembagaan demokrasi kemudian Indonesia telah melakukan empat kali Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang menjadi pijakan dalam membangun bangsa dan negara Indonesia.
Konsolidasi pelembagaan demokrasi juga terus bergulir. Diawali dari penataan kelembagaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), yang disusul sengan lahirnya multipartai dan penataan sistem pemilihan umum (pemilu), pembatasan masa jabatan Presiden, jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapat, pengakuan dan pemenuhan hak asasi manusia atau HAM (hak politk, ekonomi, sosial dan budaya), hingga lahirnya lembaga negara baru di antaranya yakni Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Hasiholan Siahaan