Heri Dari, ahli waris dari Almarhum Dasim Bin Sidah, menegaskan bahwa tanah seluas sekitar 3.500 meter persegi yang ia warisi adalah milik nenek moyangnya.
"Saya berharap penegak hukum bisa memberikan keputusan yang adil kepada kami para ahli waris, karena saya hanyalah rakyat biasa yang mencari keadilan atas tanah warisan dari orang tua," ujar Heri Deri ketika berbincang dengan wartawan.
Sementara itu, Asmat, ahli waris dari Almarhum Bunin Minan, menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi yang ia klaim juga merupakan warisan keluarga.
Asmat, yang pernah menjadi saksi dalam persidangan, menyebutkan bahwa lahan tersebut berbatasan dengan tanah milik Tuan Momo di timur, Saut Semper di barat, Tandon di utara, dan tanah Dasim Bin Sidah di selatan.
"Para ahli waris dan warga yang ikut dalam aksi ini berharap agar Pengadilan Negeri Tangerang dapat memberikan putusan yang adil, mengingat mereka hanya berusaha mempertahankan hak atas tanah warisan mereka," kata Asmat.
Editor : Hasiholan Siahaan