get app
inews
Aa Read Next : PWI Pusat Akan Selenggarakan UKW Akhir September, Daerah yang Dibekukan Harus Ada Rekomendasi

Prihatin! Kisruh di PWI Pusat Berdampak Panjang, PWI Banten Turut Dibekukan

Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:49 WIB
header img
Dualisme kepengurusan PWI ini muncul diduga akibat perpecahan internal yang terjadi beberapa waktu lalu

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) saat ini tengah mengalami gejolak internal yang mengakibatkan perpecahan dan munculnya dualisme kepemimpinan di tingkat pusat, di mana masing-masing pihak mengklaim sebagai ketua umum yang sah.

Akibat dari perpecahan tersebut, tujuh daerah terkena dampaknya dengan pembekuan kepengurusan. Setelah sebelumnya PWI Riau dibekukan, kini giliran PWI Pusat membekukan kepengurusan PWI Provinsi Banten.

Keputusan ini menjadikan PWI Provinsi Banten sebagai yang ketujuh dalam daftar kepengurusan daerah yang dibekukan pada Rabu (21/8/2024).

Dalam surat yang diterima oleh wartawan, PWI Pusat mengeluarkan keputusan resmi mengenai pembekuan kepengurusan PWI Provinsi Banten periode 2024-2029.

Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor 194-PGS/PP-PWI/2024 mencantumkan beberapa poin penting sebagai berikut:

Kepengurusan PWI Provinsi Banten periode 2024-2029 dibekukan berdasarkan keputusan tersebut. PWI Pusat juga telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan kepengurusan yang dibekukan, dengan susunan sebagai berikut:

"Ketua Junaidi, Sekretaris Delfion Syahputra, Bendahara Dwi Hariyanto. Pelaksana Tugas ini diberikan wewenang dan tanggung jawab yang sama seperti pengurus definitif," demikian disebutkan dalam surat tersebut.

Mereka diberi instruksi untuk menyiapkan Konferensi Provinsi Luar Biasa yang bertujuan memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru dalam waktu paling lambat enam bulan.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2024, dan surat pembekuan ini ditandatangani oleh Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Plt Ketua PWI Banten, Junaidi, saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pembekuan PWI Banten dilakukan karena dukungan mereka terhadap Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal yang digelar pada 18 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon.

"Selain itu, banyak aset PWI Banten yang tidak jelas penggunaannya, bahkan ada yang dijadikan kantor media tertentu atau tempat tinggal tanpa kejelasan terkait kerjasamanya," ungkap Junaidi.

"Ada juga aset tanah PWI yang tidak pernah dilaporkan selama lebih dari 10 tahun, dan lebih parahnya lagi, untuk menjadi anggota PWI harus disetujui oleh Firdaus SMSI. Kita semua tahu, banyak wartawan potensial yang enggan bergabung dengan PWI karena melihat kekacauan yang terjadi di PWI Banten, di mana selama ini unsur like and dislike lebih diutamakan daripada kepentingan organisasi," tambahnya.

Sementara itu, Ketua PWI Banten, Rian Nopandra (Opan), menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh pada hasil keputusan Kongres Luar Biasa yang digelar pada 18 Agustus 2024 lalu.

"Kami tetap patuh pada hasil kongres luar biasa kemarin, termasuk putusan-putusan yang dihasilkan dalam kongres tersebut," ujar Rian Nopandra saat dihubungi wartawan.

Dualisme kepengurusan PWI ini muncul diduga akibat perpecahan internal yang terjadi beberapa waktu lalu, yang berakar dari konflik kepentingan, perbedaan pandangan, atau ketidaksepakatan mengenai kepemimpinan, sehingga memunculkan dua kubu yang masing-masing mengklaim sebagai kepengurusan yang sah.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut