TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kabar mengejutkan datang dari Partai Golkar menjelang pendaftaran Calon Kepala Daerah di Provinsi Banten. Pasalnya, Partai Golkar tidak memberikan dukungan kepada Airin Rachmi Diany untuk maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) Banten pada 2024.
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah, mengungkapkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tidak memberikan B1 KWK atau surat rekomendasi untuk Airin maju di Pilgub Banten, Minggu (25/8/2024).
Menurut Ratu Tatu Chasanah, hal ini disampaikannya setelah pertemuan antara dirinya, Airin Rachmi Diany, dan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
"DPP tidak memberikan KWK atau rekomendasi, tapi kita akan lihat bagaimana perkembangannya ke depan," ujar Ratu Tatu Chasanah saat ditemui wartawan di ICE BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
"Jadi, malam kemarin saya bersama Bu Airin bertemu dengan Ketua Umum Bahlil dan Pak Sekjen. Ketua Umum menyatakan bahwa dengan berat hati rekomendasi tidak bisa diberikan kepada Ibu Airin," jelasnya.
Ratu Tatu menekankan bahwa DPP Partai Golkar tidak memberikan rekomendasi kepada Airin Rachmi Diany untuk maju di Pilgub Banten 2024 dengan alasan demi menjaga kepentingan partai.
Namun, meskipun tidak mendapat dukungan dari DPP Partai Golkar, Ratu Tatu Chasanah tetap meminta izin kepada Bahlil Lahadalia agar Airin dapat maju di Pilgub dengan dukungan dari PDIP.
"Dengan pernyataan Ketua Umum, kami sebagai kader harus memahami bahwa keputusan ini diambil demi kepentingan Partai Golkar. Saya selaku Ketua DPD Golkar Banten dan Bu Airin meminta izin untuk tetap maju dalam Pilkada ini bersama PDIP," katanya.
"PDIP mengajak Bu Airin ikut dalam Pilkada ini, dan Ketua Umum mengizinkan," ungkap Ratu Tatu Chasanah.
Ketua DPD I Partai Golkar Banten tersebut menegaskan bahwa meskipun Airin Rachmi Diany diusung oleh PDIP dalam Pilgub Banten 2024, hal ini tidak berarti ia pindah partai.
"Ini bukan soal pindah partai, Bu Airin yang ikut Pilkada bersama PDIP tidak berarti pindah partai. PDIP tidak mensyaratkan Bu Airin untuk pindah partai," jelasnya.
"Acara ini sebenarnya milik PDIP, mereka menyerahkan surat rekomendasi atau KWK kepada para calon yang akan bertarung di Pilgub atau Pilkada Wali Kota dan Bupati," tambah Ratu Tatu Chasanah.
Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa dengan adanya keputusan MK yang baru, PDIP memiliki peluang untuk terus maju dalam Pilkada. PDIP kemudian menawarkan Airin Rachmi Diany untuk bergabung dan bertarung di Pilgub Banten.
Editor : Hasiholan Siahaan