JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PW Hima Persis) Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara resmi menyatakan dukungannya atas rencana kunjungan Paus Fransiskus ke Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 3 hingga 6 September 2024.
Sebagai organisasi kemahasiswaan yang berpegang teguh pada nilai-nilai Islam dan kebangsaan, PW Hima Persis Jakarta melihat kunjungan ini sebagai momentum penting dalam memperkuat hubungan antar umat beragama dan mengokohkan toleransi di Indonesia yang dikenal dengan keberagaman agama.
"Kami juga siap untuk berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya dalam upaya menjamin keamanan selama kunjungan berlangsung, khususnya di Jakarta," kata Ihsan, Ketua Hima Persis Jakarta, dalam siaran persnya, Selasa (3/9).
Polda Metro Jaya telah mengerahkan 4.730 personel gabungan untuk mengamankan kunjungan Paus Fransiskus, dengan koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara, serta TNI. Selain itu, penempatan penembak jitu di beberapa titik strategis juga telah dilakukan demi keamanan yang maksimal.
Ihsan menegaskan bahwa kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia merupakan bagian dari kunjungan Asia Pasifik, dan Indonesia menjadi negara pertama yang dikunjungi dalam rangkaian perjalanan tersebut.
"Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Paus Paulus VI pada tahun 1970 dan Paus Yohanes Paulus II pada tahun 1989, mereka juga pernah mengunjungi Indonesia. Kini, Paus Fransiskus akan melakukannya untuk ketiga kalinya, yang juga menjadi perjalanan apostolik ke-45 dalam masa kepausannya," jelas Ihsan.
Kunjungan Paus Fransiskus ini, lanjut Ihsan, merupakan peristiwa bersejarah yang penting dalam memperkuat hubungan diplomatik antara Indonesia dan Vatikan, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama, sekaligus menekankan nilai-nilai perdamaian dan kemanusiaan.
Dalam perspektif kemanusiaan dan kebangsaan, Ihsan menjelaskan bahwa kunjungan ini dapat diinterpretasikan sebagai manifestasi kebebasan beragama yang diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 Ayat 2, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Dia juga menegaskan bahwa dukungan mereka terhadap kunjungan ini dilandasi oleh pemahaman teologis yang bersumber dari Al-Qur'an, khususnya Surat Al-Mumtahanah ayat 8, yang menekankan pentingnya berbuat baik dan adil terhadap orang yang tidak memusuhi karena agama dan tidak mengusir dari negeri mereka.
"Interpretasi kontemporer terhadap ayat ini, sebagaimana diuraikan oleh M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, menekankan pentingnya membangun relasi positif dengan non-Muslim dalam konteks kenegaraan dan kemanusiaan, selama tidak mengancam akidah dan kedaulatan negara," pungkas Ihsan.
Editor : Hasiholan Siahaan