get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua PN Pematang Siantar Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Pengacara Investor Singapura Bawa Bukti Tambahan, Harap KY Berani Ambil Keputusan

Rabu, 04 September 2024 | 20:33 WIB
header img
Mahfuz Abdullah, kuasa hukum BUT Qingjiang Internasional dan PT Nusa Konstruksi, telah menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Yudisial (KY)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahfuz Abdullah, kuasa hukum BUT Qingjiang Internasional dan PT Nusa Konstruksi, telah menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan merasa dirugikan oleh putusan pengadilan yang dinilai tidak adil.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfuz mengkritik lemahnya pengawasan KY terhadap perilaku hakim. Ia berpendapat bahwa KY seharusnya lebih proaktif dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran etik dan menggunakan seluruh wewenangnya, termasuk penyadapan, untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di lingkungan peradilan.

Mahfuz menduga adanya praktik suap atau penyalahgunaan wewenang di balik putusan-putusan kontroversial tersebut. Ia berharap KY dapat bertindak tegas untuk membersihkan dunia peradilan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sejak dilahirkan di era reformasi, KY diharapkan berperan besar untuk melakukan pembenahan dunia peradilan kita. Sayangnya, peran KY masih sangat minimalis, tidak menakutkan bagi hakim. Para oknum hakim nakal ini makin berani, sehingga masih banyak mafia peradilan yang mengotori dunia hukum kita,” kata Mahfuz Abdullah.

Semestinya, imbuh dia, KY bisa berperan lebih besar dengan melakukan peran sebagaimana kewenangan dalam pasal 20 UU 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

“UU itu memberi wewenang kepada KY untuk untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim. Jadi, kalau ada putusan yang ngaco, ngawur, kan, bisa dilakukan upaya-upaya itu. Karena KY juga berperan untuk preventif atau mencegah. Sebelum terjadinya proses hukum yang sesat, bisa saja melakukan penyadapan. Penyadapan tidak hanya komunikasi, tetapi bisa juga aliran dana dengan menggandeng PPATK,” tegasnya.

“Hari ini, kami selaku kuasa hukum dari BUT Qingjiang Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Engjiniring Tbk (NKE) yang melaporkan tiga hakim PN Jakarta Pusat. Kami diminta untuk melengkapi bukti tambahan. Kami sangat mengapresiasi Langkah KY dan kami optimis laporan kami ditindaklanjuti sesuai kewenangan KY,” pungkasnya.

Dia mengeklaim jika dilihat dari fakta sosial, putusan aneh yang dikeluarkan hakim hanya dilatarbelakangi oleh dua kepentingan, yaitu terkait jabatan atau uang.

“Kami percaya para hakim itu orang-orang yang cerdas, enggak mungkin bikin putusan yang aneh-aneh kalau masih lurus saja. Jadi, kalau ada putusan aneh dan ngawur, maka kecurigaan kita pada iming-iming jabatan atau uang. Nah, KY bisa melakukan pemeriksaan atas dasar itu,” ujar pria yang dikenal “orang dekatnya” tokoh intelijen AM Hendropriyono ini.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut