get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Aduan Masyarakat, DPR Bentuk Panja Pengawasan BP Batam

DPR Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni, Evaluasi Sistem Peradilan

Senin, 24 Februari 2025 | 21:51 WIB
header img
DPR atensi Bawas MA dan KY di kasus Alex Denni

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni. Mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini menjadi sorotan karena dugaan pemalsuan putusan kasasi yang melibatkan hakim yang telah meninggal dunia.

Hal ini merupakan salah satu kesimpulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni. RDPU digelar di Komisi III DPR RI pada Senin (24/2/2025), dengan fokus utama pada disparitas putusan dan pelanggaran prosedur hukum yang terjadi dalam kasus ini.

Pengusutan kejanggalan prosedural ini terutama berkaitan dengan hakim yang telah meninggal dunia namun tercatat menandatangani putusan kasasi. Komisi III juga akan mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan seperti yang dialami Alex Denni. Evaluasi ini diharapkan dapat memperbaiki sistem peradilan yang dinilai masih bermasalah.

“Ada dugaan pemalsuan putusan karena orang sudah meninggal bisa tanda tangan. Itu, kan, tidak mungkin,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin RDPU di Jakarta, Senin (24/2/2025). Ia menegaskan bahwa temuan ini harus segera ditindaklanjuti untuk menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.

Dalam keputusannya, Komisi III DPR RI juga akan memberikan masukan kepada MA agar memberikan atensi terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alex Denni. Mereka meminta MA mempertimbangkan jaminan Business Judgment Rules (BJR) serta mengevaluasi penerapan Pasal 55 KUHP yang dinilai tidak sesuai dalam kasus ini. 

“Yang melakukan saja tidak dihukum. Bagaimana mungkin ada orang yang dihukum karena membujuk untuk melakukan atau membantu untuk melakukan. Ini agak-agak ajaib,” tambah Habiburokhman. 

Dalam RDPU tersebut, Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam perkara Alex Denni, baik secara prosedural maupun substansi. Salah satu temuannya adalah pencantuman nama hakim yang sudah meninggal dunia dalam putusan kasasi Alex Denni. Hal ini menjadi bukti nyata pelanggaran administratif dalam sistem peradilan.

Julius mengungkapkan, salah satu hakim yang memeriksa perkara Alex Denni di tingkat kasasi sudah meninggal sebelum tanggal putusan. “Tanggal putusannya itu pada 14 November 2013. Namun, salah satu hakimnya sudah meninggal pada 7 September 2013. Jadi, jedanya lumayan itu,” ungkap Julius.

Kejanggalan yang paling mendasar adalah disparitas putusan antara Alex Denni dengan dua pejabat Telkom, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah. Di tingkat banding, kedua pejabat tersebut dinyatakan bebas karena tidak terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. Namun, dengan alat bukti yang sama, Alex Denni tetap dinyatakan bersalah meskipun ia hanya pihak swasta tanpa kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Julius menegaskan, vonis bersalah terhadap Alex Denni jelas bertentangan dengan penerapan hukum terhadap Pasal 55 KUHP. Menurutnya, penyelenggara negara harus divonis bersalah terlebih dahulu sebelum pihak swasta dapat dinyatakan bersalah. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran prinsip keadilan dalam sistem peradilan.

Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, menekankan pentingnya penguatan sistem peradilan di Indonesia. “Untuk perkara ini memang kami tidak bisa masuk kepada substansi. Tapi kami akan terus mengawal. Saya sangat mendorong penguatan sistem peradilan, terutama pemberkasan perkara di MA yang sudah dari dulu menjadi problematika,” tegas Bimantoro. 

Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat juga memberikan dukungan penuh kepada keluarga Alex Denni untuk terus berjuang mencari keadilan.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut