get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT ke-16 Tangsel: Pesan Pjs Wali Kota Tabrani untuk Merayakan dengan Sukacita

KPU Tangsel Buka Pendaftaran KPPS : Salah Satu Syaratnya Harus Bebas Kolesterol

Sabtu, 14 September 2024 | 13:12 WIB
header img
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membuka pendaftaran bagi warga yang ingin menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Pendaftaran calon anggota KPPS diumumkan pada 17 hingga 21 September 2024, sedangkan penerimaan pendaftaran berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024. KPU Tangsel mengundang masyarakat yang ingin terlibat dalam proses demokrasi ini untuk segera mendaftarkan diri.

Kepala Bidang SDM KPU Tangerang Selatan, Heni Lestari, menjelaskan bahwa Pilkada 2024 di Tangsel membutuhkan sekitar 14.420 anggota KPPS. Anggota KPPS tersebut akan bertugas di 2.060 TPS di seluruh wilayah Tangsel. "Setiap TPS akan dilayani oleh tujuh anggota KPPS yang bertanggung jawab atas kelancaran dan keabsahan pemungutan suara," kata Heni, Sabtu (14/9/2024).

Untuk mendaftar, calon anggota KPPS harus memenuhi syarat, termasuk memiliki KTP domisili di Tangsel dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, yang mencakup hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

KPU Tangsel telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Tangsel untuk memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon anggota KPPS di seluruh UPTD Puskesmas Tangsel.

"Fasilitas ini memudahkan calon anggota KPPS dalam melengkapi syarat administrasi," jelas Heni.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi sekretariat PPS di kantor kelurahan masing-masing. Calon anggota KPPS perlu mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan fotokopi KTP, serta dokumen pendukung lainnya.

Selama bertugas dari 7 November hingga 8 Desember 2024, Ketua KPPS akan mendapat honor Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS menerima Rp850 ribu.

Proses seleksi dilakukan melalui penelitian administrasi dari 18 hingga 29 September 2024. Hasilnya diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024, dengan kesempatan masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait calon anggota KPPS.

Penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih akan dilaksanakan pada 7 November 2024. KPU juga akan memberikan pelatihan kepada anggota KPPS terpilih.

KPU Tangsel mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi ini, baik sebagai anggota KPPS maupun dalam memastikan hak pilih pada hari pemungutan suara.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut