TANGSEL, iNewsTangsel.id - Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah melantik Tabrani sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggantikan posisi Benyamin Davnie untuk sementara waktu.
Pergantian ini dilakukan karena Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan kembali mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada 2024.
Al Muktabar melantik Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangsel di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Menurutnya, penunjukan ini merupakan perintah dari Menteri Dalam Negeri, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.3-3806 Tahun 2024.
Al Muktabar mengingatkan bahwa peran Pjs Wali Kota sangat penting dalam memimpin pemerintahan, menjaga ketertiban masyarakat, serta memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar.
"Semoga langkah ini dapat mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu, sehingga kita bisa mendapatkan pemimpin yang amanah ke depannya," ujar Al Muktabar dalam keterangannya yang diterima oleh iNewsTangsel, Selasa (24/9/2024).
Tugas Tabrani sebagai Pjs Wali Kota mencakup pembahasan Raperda, penandatanganan Perda dengan persetujuan Mendagri, serta pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masa jabatan Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangsel berlaku selama Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjalani cuti di luar tanggungan negara, yang diperkirakan berlangsung selama dua bulan.
Sebelum dilantik sebagai Pjs Wali Kota Tangsel, Tabrani menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.
Editor : Hasiholan Siahaan