get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Ikuti Retret Kepemimpinan di Akmil Magelang

Kontroversial! Muhammadiyah Desak Wali Kota Tangsel Copot Lili Pintauli Sebagai Stafsus

Rabu, 30 April 2025 | 07:18 WIB
header img
Benyamin Davnie, Wali Kota Tangsel

TANGSEL, iNewsTangsel.id - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan bersama unsur masyarakat sipil Kota Tangerang Selatan, seperti LBH Keadilan AMSAT dan Perkumpulan Paralegal Tangsel, melakukan konsolidasi bersama untuk menyikapi pengangkatan eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum Walikota Tangerang Selatan.

Konsolidasi sepakat berpendapat bahwa kebijakan Walikota Tangerang Selatan yang mengangkat eks Pimpinan KPK adalah keliru. Walikota Tangsel diminta untuk membatalkan kebijakan tersebut. 

"Kami mendesak Bang Ben untuk segera mengoreksi keputusannya mengangkat Lili Pintauli. Masih banyak ahli hukum yang memiliki rekam jejak yang bersih," ujar Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tangerang Selatan, Alvin Esa Priatna, dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2025).

Alvin menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan penunjukan Lili Pintauli Siregar, mengingat rekam jejaknya yang diduga kurang baik selama menjabat sebagai Pimpinan KPK. Ia merujuk pada temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat itu yang menyebutkan adanya tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar. Pelanggaran tersebut meliputi permintaan fasilitas tiket MotoGP Mandalika kepada pihak yang sedang berperkara di KPK, penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dengan memerintahkan ajudan meminta fasilitas kepada Pertamina, serta tidak menolak atau melaporkan gratifikasi yang diterima. Sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar sendiri gugur setelah yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.

Lebih lanjut, Alvin Esa Priatna menilai pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus Walikota Tangerang Selatan cacat hukum.

Menurutnya, Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK secara jelas melarang mantan Pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun sejak tanggal pengunduran diri. "Lili Pintauli Siregar mengajukan pengunduran diri sejak 30 Juni 2022 dan disetujui Presiden pada 11 Juli 2022. Artinya, hingga saat ini, yang bersangkutan masih terikat larangan untuk menduduki jabatan publik," tegas Alvin.

Menyikapi hal ini, Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Tangerang Selatan mendesak Walikota Tangerang Selatan untuk segera menganulir pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus. Alvin Esa Priatna menegaskan bahwa jika Walikota tetap mempertahankan keputusannya, maka Majelis Hukum dan HAM bersama elemen masyarakat sipil Kota Tangerang Selatan akan mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara.

"Kami meminta Walikota untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini dan mengganti Lili Pintauli Siregar dengan tokoh lain yang memiliki rekam jejak yang bersih dan tidak memiliki permasalahan hukum," pungkas Alvin. (*)

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut