Pembangunan Gereja Kanaan Jawa di Pondok Karya Disetujui 60 Warga, Sudah Sesuai SKB Dua Menteri

PONDOK KARYA, iNewsTangsel.id -Penolakan pembangunan Gereja Kanaan Jawa di Kelurahan Pondok Karya, RT 003 RW 001, yang sempat menjadi perbincangan masyarakat, kini telah mendapatkan klarifikasi resmi.
Lurah Pondok Karya, Hendi Apriansyah, S.E., menjelaskan bahwa pembangunan gereja tersebut sudah mengikuti aturan yang berlaku, termasuk peraturan dari dua menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama, sesuai dengan SKB Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
"Memang sempat dibahas terkait spanduk penolakan pembangunan gereja di wilayah Pondok Karya," ujar Lurah Hendi kepada wartawan iNews Tangsel Iqbal Ajie pada Rabu (2/10/2024).
“Pada intinya, dewan meminta klarifikasi terkait spanduk itu, dan kami sudah menegaskan bahwa izin pembangunan gereja tersebut sudah sesuai dengan peraturan. Persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk dukungan dari 60 warga, telah terpenuhi."
Hendi menambahkan bahwa secara administratif, pembangunan gereja tersebut sudah disetujui oleh warga setempat dan telah memenuhi ketentuan yang ada.
Editor : Hasiholan Siahaan