"Motif ekonomi. Korban (S) direkrut melalui Telegram dan dijanjikan bekerja sebagai pekerja seks komersial di Malaysia," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa wanita berinisial S akan bekerja di Malaysia sebagai PSK. IS, yang saat itu mengantarnya ke Bandara Soekarno-Hatta, kemudian diamankan oleh polisi.
"IS sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Tersangka IS dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Selanjutnya, pada 4 Oktober 2024, polisi melakukan pelimpahan tahap 2 terhadap tersangka IS dan barang bukti kepada jaksa.
Editor : Hasiholan Siahaan