SERPONG, iNewsTangsel.id - PT Fresh Beton Indonesia (FBI) menjadi perbincangan publik belakangan ini. Hal ini karena diketahui bahwa batching plant tersebut membuang limbah di lingkungan Tandon Maruga di Komplek Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Berdasarkan penelusuran iNewsTangsel, PT Fresh Beton Indonesia hanya memiliki izin kantor pemasaran dan tidak memiliki izin industri batching plant. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa PT Fresh Beton Indonesia bisa beroperasi mengolah beton di Tangsel?, Senin (7/10/2024).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPPTSP) melalui Kepala Bidang KRK (Keterangan Rencana Kota), Lucky Trisyahnura, memberikan penjelasan terkait perizinan PT Fresh Beton Indonesia.
Menurut Lucky, PT Fresh Beton Indonesia hanya memiliki izin kantor pemasaran dan bukan izin usaha batching plant.
"Izinnya untuk kantor pemasaran. Peruntukannya adalah kantor, jadi untuk batching plant tidak boleh, dan Tangsel memang tidak boleh ada batching plant lagi," jelas Lucky Trisyahnura kepada wartawan.
Meski demikian, Lucky menegaskan bahwa perizinan PT Fresh Beton Indonesia dapat dicabut karena tidak sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, DMPPTSP akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Kalau tidak sesuai peruntukan, izinnya bisa dicabut. Namun prosesnya panjang, dan kami tetap memberikan rekomendasi kepada dinas lain juga," jelas Lucky.
"Kalau mengajukan izin kantor pemasaran boleh, tapi kalau untuk batching plant harus diperiksa lebih dulu. Kami bisa mencabut izin, namun harus sesuai prosedur," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Deni Daniel, mengaku bahwa timnya telah mendatangi PT Fresh Beton Indonesia.
Dalam inspeksi tersebut, kata Deni, pihak perusahaan batching plant tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sesuai dengan aturan yang berlaku di Tangerang Selatan.
"Di sana, mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinannya. Tim kami pun pulang untuk melanjutkan investigasi lebih lanjut," terang Deni Daniel.
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara lebih mendalam agar langkah yang diambil tepat. Jika terbukti tidak memiliki izin, kami akan mengeluarkan surat teguran dan menghentikan operasional mereka," jelasnya.
Dengan temuan adanya izin yang tidak sesuai aturan, pihak DCKTR Tangsel akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan lokasi industri batching plant milik PT Fresh Beton Indonesia.
Editor : Hasiholan Siahaan