get app
inews
Aa Read Next : Demi Menyelamatkan Lingkungan Hidup dan Keuangan Negara, Eks Pengacara Brigadir J Temui Jaksa Agung

Kejaksaan Agung Periksa Mantan Direktur Jasa Marga Terkait Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ

Jum'at, 11 Oktober 2024 | 11:36 WIB
header img
Setelah PT JJC ditetapkan sebagai pemenang, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa kajian teknis, yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penyidik Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa mantan pejabat PT Jasa Marga terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol layang Mohammed bin Zayed (MBZ), yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II (Japek).

AI, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga dari Juni 2020 hingga Desember 2021, telah diperiksa oleh penyidik, menurut keterangan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Rabu (9/10).

Harli juga menyampaikan bahwa ada dua saksi lain yang turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tol MBZ. Saksi kedua adalah YM, yang menjabat sebagai Kepala Proyek Jakarta-Cikampek II Elevated dari Desember 2016 hingga Desember 2017, serta saksi ketiga PKW, Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk persetujuan laik fungsi tol Japek II Elevated pada Agustus 2020.

Ketiga saksi ini memberikan keterangan terkait tersangka DP dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara," kata Harli.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut