SERANG, iNewsTangsel.id - Warga yang tergabung dalam Petisi Brawijaya Nasional (BTN) kembali melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan Asosiasi Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang, yang diduga mendukung salah satu calon dalam Pilkada Banten, kepada Bawaslu Banten.
Mereka mendesak agar Bawaslu Banten menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan, mereka mengancam akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika tidak ada tindakan yang diambil.
Ketua Petisi Brawijaya Nasional (PBN), Haposan Situmorang, menyatakan bahwa mereka telah melaporkan dugaan pelanggaran oleh salah satu pasangan calon Pilkada Banten 2024 ke Bawaslu Banten pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Pelaporan ini berdasarkan temuan tim monitoring media Petisi Brawijaya tentang adanya aksi bagi-bagi uang (sawer) oleh salah satu kontestan Pilkada Banten. Selain itu, ada juga pengerahan anggota APDESI Kabupaten Serang oleh tim sukses salah satu calon untuk mendukung calon tertentu, serta pernyataan beberapa kepala desa yang mendukung calon tersebut.
"Kami meminta Bawaslu Provinsi Banten untuk menindaklanjuti pengaduan ini dengan meminta keterangan dari pihak terkait, serta menegakkan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pilkada di Provinsi Banten," ujar Haposan kepada media pada Kamis (17/10/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan