get app
inews
Aa Text
Read Next : Husain Marasabessy: Selama 36 Tahun Putra Putri Maluku Tidak Diakomodasi dalam Kabinet

Pengangkatan Mayor Teddy Sebagai Seskab Disorot, Diduga Langgar UU TNI

Rabu, 23 Oktober 2024 | 20:54 WIB
header img
SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo untuk meninjau kembali keputusan ini, atau meminta Mayor Teddy untuk mundur dari dinas aktif sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan hukum yang berlaku

JAKARTA, iNewsTangsel.id - SETARA Institute menyampaikan keberatan atas pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Lembaga tersebut menilai pengangkatan ini melanggar Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan bahwa posisi Seskab berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun, dianggap sebagai argumen yang keliru. SETARA menegaskan bahwa jabatan tersebut tetap merupakan jabatan sipil yang seharusnya diisi oleh seseorang yang telah berhenti dari dinas militer.

SETARA Institute juga mengungkapkan bahwa alasan pemerintah bertentangan dengan semangat reformasi TNI yang lahir pasca-Reformasi 1998.

"Penyamaan dengan jabatan Sekretaris Militer Presiden juga tidak tepat, karena posisi tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membolehkan prajurit aktif mendudukinya tanpa perlu pensiun dini," kata Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute, dalam siaran pers, Selasa (22/10/2024).

Lebih lanjut, SETARA Institute menjelaskan bahwa UU TNI secara khusus mengatur jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit aktif tanpa harus pensiun dini, seperti posisi di lembaga keamanan dan pertahanan. Namun, posisi Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan oleh aturan tersebut, sehingga pengangkatan Mayor Teddy dianggap melanggar hukum.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut