JAKARTA, iNewsTangsel.id - SETARA Institute menyampaikan keberatan atas pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Lembaga tersebut menilai pengangkatan ini melanggar Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit hanya boleh menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan bahwa posisi Seskab berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun, dianggap sebagai argumen yang keliru. SETARA menegaskan bahwa jabatan tersebut tetap merupakan jabatan sipil yang seharusnya diisi oleh seseorang yang telah berhenti dari dinas militer.
SETARA Institute juga mengungkapkan bahwa alasan pemerintah bertentangan dengan semangat reformasi TNI yang lahir pasca-Reformasi 1998.
"Penyamaan dengan jabatan Sekretaris Militer Presiden juga tidak tepat, karena posisi tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membolehkan prajurit aktif mendudukinya tanpa perlu pensiun dini," kata Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute, dalam siaran pers, Selasa (22/10/2024).
Lebih lanjut, SETARA Institute menjelaskan bahwa UU TNI secara khusus mengatur jabatan sipil yang bisa ditempati oleh prajurit aktif tanpa harus pensiun dini, seperti posisi di lembaga keamanan dan pertahanan. Namun, posisi Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam kategori yang diperbolehkan oleh aturan tersebut, sehingga pengangkatan Mayor Teddy dianggap melanggar hukum.
Editor : Hasiholan Siahaan