get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tangsel Sita 40 Kg Sabu Senilai Rp80 Miliar di Kecamatan Ciputat

Dibatalkan Setelah Didesak, Rencana Study Tour SMPN 2 Tangsel ke Luar Kota Gagal

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 09:10 WIB
header img
Keputusan pembatalan ini diambil setelah adanya desakan dari berbagai pihak

Surat Edaran tersebut menetapkan larangan kegiatan study tour, widya wisata, atau kegiatan lintas kurikulum lainnya bagi jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Tangerang Selatan.

Berdasarkan iNewsTangsel, terdapat tiga poin utama dalam surat edaran tersebut, yaitu:

1. Pelaksanaan di Dalam Kota: Semua kegiatan study tour wajib dilakukan di dalam Kota Tangerang Selatan, tanpa boleh keluar dari Provinsi Banten, dan tidak boleh membebani orang tua peserta didik.

2. Aspek Keamanan dan Kelayakan: Setiap kegiatan harus memastikan keamanan bagi peserta didik serta melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan guna memastikan kelayakan teknis kendaraan yang digunakan.

3. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan: Sekolah atau yayasan yang berencana mengadakan study tour wajib memberikan pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut