Surat Edaran tersebut menetapkan larangan kegiatan study tour, widya wisata, atau kegiatan lintas kurikulum lainnya bagi jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan iNewsTangsel, terdapat tiga poin utama dalam surat edaran tersebut, yaitu:
1. Pelaksanaan di Dalam Kota: Semua kegiatan study tour wajib dilakukan di dalam Kota Tangerang Selatan, tanpa boleh keluar dari Provinsi Banten, dan tidak boleh membebani orang tua peserta didik.
2. Aspek Keamanan dan Kelayakan: Setiap kegiatan harus memastikan keamanan bagi peserta didik serta melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan guna memastikan kelayakan teknis kendaraan yang digunakan.
3. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan: Sekolah atau yayasan yang berencana mengadakan study tour wajib memberikan pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Hasiholan Siahaan