CIPUTAT, iNewsTangsel.id - Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana kegiatan lintas kurikulum atau study tour.
Menurut informasi yang dihimpun, keputusan pembatalan ini diambil setelah adanya desakan dari berbagai pihak, mengingat rencana tersebut dianggap melanggar Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3.5/4208-DISDIKBUD.
AA Suprayogi, Kepala Sekolah SMPN 2 Tangsel, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memang harus dibatalkan. Meskipun, katanya, beberapa sekolah lain masih berencana mengadakan kegiatan lintas kurikulum, Kamis (24/10/2024).
Suprayogi menjelaskan bahwa SMPN 2 Tangsel awalnya telah merancang kegiatan study tour ke Bandung dan Yogyakarta, dengan persetujuan lebih dari 80% orang tua siswa.
"Meski banyak orang tua setuju, kami tetap harus mengikuti peraturan dari dinas," ungkap AA Suprayogi.
Dia menambahkan bahwa kegiatan ini biasanya rutin dan menggunakan transportasi yang sudah memenuhi standar keamanan. Namun, kejadian kecelakaan sebelumnya membuat dinas lebih berhati-hati dalam memberikan izin.
Keputusan pembatalan ini memicu ketegangan antara pihak sekolah dan para orang tua yang berharap anak-anak mereka bisa mendapatkan pengalaman study tour. Pasalnya, tahun ini menjadi kali pertama kegiatan tersebut dibatalkan.
"Jika para orang tua masih berharap kegiatan ini dilanjutkan, kami akan menyampaikannya kembali kepada pihak dinas. Baru tahun ini kegiatan dibatalkan," kata Suprayogi.
Sementara itu, Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Tangsel, Dedi, menegaskan bahwa aturan dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 13 Mei lalu tersebut masih berlaku.
"Aturan ini masih berlaku dengan jelas," ujarnya kepada media.
Surat Edaran tersebut menetapkan larangan kegiatan study tour, widya wisata, atau kegiatan lintas kurikulum lainnya bagi jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan iNewsTangsel, terdapat tiga poin utama dalam surat edaran tersebut, yaitu:
1. Pelaksanaan di Dalam Kota: Semua kegiatan study tour wajib dilakukan di dalam Kota Tangerang Selatan, tanpa boleh keluar dari Provinsi Banten, dan tidak boleh membebani orang tua peserta didik.
2. Aspek Keamanan dan Kelayakan: Setiap kegiatan harus memastikan keamanan bagi peserta didik serta melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan guna memastikan kelayakan teknis kendaraan yang digunakan.
3. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan: Sekolah atau yayasan yang berencana mengadakan study tour wajib memberikan pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Hasiholan Siahaan