JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 bidang tanah dan bangunan dalam kasus korupsi terkait kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa 15 aset tanah dan bangunan yang disita tersebut adalah milik Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group. "Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar rupiah, dengan dua di antaranya berlokasi di kawasan elite Jakarta," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024) lalu.
Tessa menjelaskan bahwa aset-aset tersebut tersebar di beberapa lokasi, seperti Pondok Indah, Jakarta Selatan; Menteng, Jakarta Pusat; serta Darmo dan Graha Family di Surabaya. "Ada beberapa lokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan; empat lokasi di Bogor; satu lokasi di Menteng, Jakarta Pusat; tiga lokasi di Darmo, Surabaya; dan dua lokasi di Graha Family, Surabaya," ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, terkait dugaan korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa pada Kamis (24/10/2024). Selain itu, KPK turut memanggil Lead Inspector PT BKI Ardhian Budi dan Kepala Cabang KJPP MBPRU Batam, Ahsin Silahudin.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). "Inisial dari keempat tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, dan A," ujar Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan