get app
inews
Aa Text
Read Next : 100 Hari Kerja Kejagung Ukir Torehan Prestasi Penegakan Hukum untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kongkalikong Kasus di Mahkamah Agung, Zarof Ricar Miliki Uang Nyaris Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 23:18 WIB
header img
Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, uang ini dikumpulkan sejak tahun 2012 hingga 2022

Qohar juga mengungkapkan bahwa Zarof mengakui menerima uang hasil kongkalikong kasus di Mahkamah Agung. Zarof menyebut bahwa praktik tersebut telah ia lakukan selama lebih dari 10 tahun.

"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, uang ini dikumpulkan sejak tahun 2012 hingga 2022. Karena sejak 2022 hingga sekarang, yang bersangkutan sudah pensiun," ujar Qohar.

Penyidik Kejagung menemukan uang sebesar Rp 920 miliar setelah melakukan penggeledahan di kediaman Zarof sebagai bagian dari penyidikan kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Zarof mengakui uang tersebut diperoleh dari pengurusan perkara selama bertugas di MA.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut