get app
inews
Aa Text
Read Next : DBS Indonesia dan Eastspring Indonesia Luncurkan Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Kapolda Metro Jaya Diminta Serius Usut Tuntas Kasus Investasi Bodong

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:03 WIB
header img
Saat ini, pelaku baru mengembalikan 60 persen atau sekitar Rp30,5 miliar dari total kerugian Rp52,3 miliar

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto didesak untuk mengusut tuntas kasus investasi bodong. Kasus dugaan penipuan dan pencucian uang ini telah menyebabkan 12 orang mengalami kerugian hingga Rp52,3 miliar. "Harapan kami uang klien kami Rp52,3 miliar sepenuhnya dikembalikan. Jika tidak, kami meminta Kapolda Metro Jaya untuk memenjarakan pelaku (JJ)," ujar Advokat dari LQ Indonesia Law Firm, Ali Amsar Lubis, pada Kamis (24/10/2024).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku JJ yang juga berperan sebagai Pendeta, menawarkan investasi kepada para korban yang merupakan jemaat gereja untuk menanamkan dana di sebuah bank. Namun, dana tersebut dialihkan ke perusahaan MVJ.

"Sejak awal, pelaku tidak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat, tetapi dengan sengaja menggunakan perusahaannya untuk membuka akun dan menghimpun dana dari korban dengan modus penjualan obligasi dan investasi," ujar Ali.

Dalam kasus ini, pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat, di antaranya surat AHU MVJ yang menunjukkan izin perusahaan adalah di bidang perdagangan, bukan keuangan. Kuasa hukum korban juga telah membuat laporan polisi dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga pelaku dijebloskan ke penjara jika tidak berniat mengembalikan sisa dana para korban jemaat gereja.

"Jika pelaku tidak mengembalikan dana tersebut, ancaman pidana 15 tahun penjara dari Pasal 46 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan akan dikenakan, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang memuat ancaman pidana 20 tahun," katanya. Saat ini, pelaku baru mengembalikan 60 persen atau sekitar Rp30,5 miliar dari total kerugian Rp52,3 miliar.

Ali juga berharap pelaku JJ bersikap kooperatif dan segera membayar sisa uang para kliennya yang mencapai sekitar Rp20 miliar. Salah satu korban, Joyke Janto Sutrisno, menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya telah memberikan perhatian terhadap kasus ini. "Kapolda Metro Jaya sudah memonitor kasus ini. Jadi, jika sisa dana tidak dikembalikan, maka penindakan pidana akan dilakukan," ujarnya.

Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera membekukan perusahaan MVJ. "Ini jelas-jelas merugikan masyarakat dan melakukan penipuan," ujarnya. Dalam waktu dekat, 12 korban akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang ini.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut