get app
inews
Aa Read Next : Kongkalikong Kasus di Mahkamah Agung, Zarof Ricar Miliki Uang Nyaris Rp 1 Triliun dan Emas 51 Kg

Fakultas Hukum UI Datangi MA untuk Minta Mardani H Maming Dibebaskan

Minggu, 03 November 2024 | 05:31 WIB
header img
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS). Fakultas Hukum UI berkunjung ke Mahkamah Agung. Foto: ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id – Dukungan untuk pembebasan Mardani H Maming kian mengalir. Setelah sebelumnya datang dari UII, Unpad, dan UGM, kini muncul desakan yang sama dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pad Selasa (29/10/2024), rombongan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS). Fakultas Hukum UI berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan dokumen berisi analisis hukum atas upaya Peninjauan Kembali Putusan MA atas nama Mardani H Maming.

Atas nama LKBH-PPS, Aristo Pangaribuan SH, LLM, PhD mengatakan, putusan hukum terhadap Mardani H. Maming atas tuduhan suap tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai dan layak dibatalkan.

“Setelah menganalisis sejumlah dokumen dan putusan terkait kasus ini, kami berpendapat bahwa putusan-putusan terhadap terpidana di dalam forum-forum sebelumnya sangat layak untuk dibatalkan, karena lemahnya standar pembuktian dalam menghukum Terpidana. Padahal, di dalam KUHAP hakim pengadilan pidana harus bersifat aktif dalam menggali kebenaran,” kata Aristo Pangaribuan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut