JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tak hanya dialami oleh istri, tetapi juga bisa dialami oleh suami. Baru-baru ini, seorang pria bernama Andrew Yuniar melaporkan kasus KDRT psikis yang dilakukan oleh istrinya, Djiu Sie, ke Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).
Kasus ini dilaporkan pada 19 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/1089/VII/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
"Saya melaporkan istri saya atas KDRT psikis pada 19 Juli 2024, yang terjadi di The Mansion Jasmine Belavista unit 39 E, RT. 09/RW 11," ujar Andrew dalam keterangannya, Jumat (1/11). Dia menambahkan bahwa tindakan KDRT ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 45.
Andrew menyertakan bukti akta nikah dengan nomor 3172-KW-26092017-0007 yang dikeluarkan oleh Sudin Dukcapil Jakarta Utara.
Menurut Andrew, masalah ini berawal dari dugaan perselingkuhan Djiu Sie dengan rekan kerjanya, seorang warga negara asing (WNA) bernama Harry Huang (HH) yang menjabat sebagai Direktur di PT Landseadoor Internasional (PTLI)
Editor : Hasiholan Siahaan