JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tak hanya dialami oleh istri, tetapi juga bisa dialami oleh suami. Baru-baru ini, seorang pria bernama Andrew Yuniar melaporkan kasus KDRT psikis yang dilakukan oleh istrinya, Djiu Sie, ke Polres Metro Jakarta Utara (Jakut).
Kasus ini dilaporkan pada 19 Juli 2024 dengan nomor laporan LP/B/1089/VII/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.
"Saya melaporkan istri saya atas KDRT psikis pada 19 Juli 2024, yang terjadi di The Mansion Jasmine Belavista unit 39 E, RT. 09/RW 11," ujar Andrew dalam keterangannya, Jumat (1/11). Dia menambahkan bahwa tindakan KDRT ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 45.
Andrew menyertakan bukti akta nikah dengan nomor 3172-KW-26092017-0007 yang dikeluarkan oleh Sudin Dukcapil Jakarta Utara.
Menurut Andrew, masalah ini berawal dari dugaan perselingkuhan Djiu Sie dengan rekan kerjanya, seorang warga negara asing (WNA) bernama Harry Huang (HH) yang menjabat sebagai Direktur di PT Landseadoor Internasional (PTLI)
"Awalnya, istri saya bekerja sebagai Direktur Utama di PT Mitra Armada Kirana dan memiliki rekan kerja WNA bernama HH, seorang Direktur di PTLI. Saya menduga terjadi perselingkuhan di antara mereka," ungkapnya.
Pada Agustus 2023, Djiu Sie diduga meninggalkan rumah bersama anak mereka, ACS yang berusia enam tahun, dan pergi dengan HH. Andrew mengaku bahwa istrinya melarangnya bertemu dengan anak mereka.
"Pada Agustus 2023, istri saya meninggalkan rumah bersama anak kami, ACS yang berusia enam tahun, dan diduga tinggal bersama rekan kerjanya di suatu tempat. Hingga saat ini, istri saya belum kembali, dan saya dilarang menemui anak kami," ujarnya.
Andrew berharap pihak kepolisian Metro Jakarta Utara segera menindaklanjuti laporan KDRT yang ia ajukan dan memberikan keadilan baginya sebagai korban.
"Saya mohon kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan rasa keadilan terhadap laporan saya," tambahnya.
Sementara itu, Djiu Sie menolak berkomentar atas laporan yang diajukan suaminya. Menurutnya, masalah ini adalah urusan pribadi yang tidak seharusnya menjadi konsumsi publik.
"Kami tidak tertarik membahas masalah ini untuk konsumsi publik karena ini adalah urusan pribadi. Kami tak bisa mencegah apa yang Anda tulis, selama itu tidak bersifat fitnah dan bukan keterangan yang belum terbukti kebenarannya," ucapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
"Masalah ini biarlah kami selesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Mohon doa yang terbaik untuk masalah yang kami hadapi," tutupnya.
Editor : Hasiholan Siahaan