Sebelummya, JPU menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam perkara kematian Dante. Dalam tuntutannya, JPU mengatakan bahwa perbuatan Yudha telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Yudha didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sedangkan, Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.ngaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta