get app
inews
Aa Read Next : Jangan Sampai Salah Arah, Begini Rekayasa Lalin Pelantikan Prabowo-Gibran Besok Sekitar Gedung MPR

Permahi Bongkar Dugaan Ketidakadilan dalam Vonis Mardani H Maming: Proses Hukum atau Rekayasa?

Senin, 04 November 2024 | 11:35 WIB
header img
Dengan mengungkap berbagai kejanggalan ini, Permahi berharap masyarakat semakin kritis dan mendorong reformasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mengkritik keras vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule, menyebut proses hukum dalam kasus ini penuh kejanggalan dan berpotensi mencederai keadilan.

Fahmi menyoroti berbagai tahapan proses hukum yang terkesan dipaksakan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan dalam waktu singkat. "Dalam waktu hanya satu minggu, kasus ini melaju dari penyelidikan ke penyidikan dan penetapan tersangka. Ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah proses hukum ini murni atau sudah direkayasa?" ujar Fahmi,.Senin (4/11/2024).

Salah satu kejanggalan mencolok adalah absennya saksi ahli dalam bidang administrasi dan perizinan, yang biasanya menjadi kunci dalam kasus gratifikasi terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP). "Bagaimana mungkin keputusan penting diambil tanpa masukan dari saksi ahli yang relevan?" tanya Fahmi.

Permahi juga menyoroti langkah KPK yang menetapkan Maming sebagai buronan sehari sebelum keputusan praperadilan diumumkan. "Ini bukan hanya langkah yang mencurigakan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi dan prinsip keadilan. Mengapa KPK terburu-buru mengeluarkan status buron?" kata Fahmi.

Menurut Fahmi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga keliru dalam penerapan pasal hukum. "Pasal 93 UU Minerba seharusnya diterapkan pada pemegang IUP, bukan pada pejabat yang mengeluarkan izin. Fakta ini diabaikan oleh majelis hakim, sehingga putusannya menjadi sangat tidak adil," tegasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut