get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS! Bahar bin Smith Resmi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang!

Bahar bin Smith Terancam Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Cipondoh Tangerang!

Minggu, 01 Februari 2026 | 20:21 WIB
header img
Bahar bin Ali bin Smith.(Foto:Dok MPI)

KOTA TANGERANG, iNewsTangsel - Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan pemuka agama Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat. Keputusan hukum ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara intensif terkait insiden kekerasan di wilayah Cipondoh.

 

Peristiwa kelam ini bermula saat seorang anggota Banser Tangerang mencoba mendekati Bahar bin Smith di sebuah acara publik. Korban awalnya berniat baik untuk bersalaman, namun situasi berubah mencekam ketika sekelompok orang tiba-tiba melakukan penghadangan.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa korban sempat dibawa paksa ke sebuah ruangan tertutup. Di lokasi tersembunyi itulah, korban diduga mendapatkan tindakan kekerasan fisik secara brutal hingga mengalami luka serius.

 

“Saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman, sekelompok pengawal mengadangnya lalu membawanya ke sebuah ruangan,” ujar AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).

 

Dalam proses penyidikan polisi menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum kasus ini. Penetapan status tersangka tersebut secara resmi tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada akhir Januari lalu. Dokumen hukum ini menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk melanjutkan proses hukum terhadap pimpinan pondok pesantren tersebut.

 

Pihak kepolisian kini telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. “Kami menjadwalkan pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang Awaludin. 

 

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan kepada tersangka cukup berlapis guna menjamin keadilan bagi korban yang dianiaya. Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut