get app
inews
Aa Text
Read Next : Alwin Jabarti Kiemas, Ponakan Megawati Jadi Tersangka Kasus Mafia Judol Komdigi

PPATK Blokir 13.481 Rekening di 28 Bank Terkait Judi Online

Selasa, 05 November 2024 | 11:58 WIB
header img
Dalam bisnis judol ini, ada sekitar 4 ribu situs yang dilindungi oleh pegawai Kemkomdigi, sehingga total upah mereka mencapai Rp8,5 miliar.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank yang terkait dengan aktivitas judi online (judol). Saat ini, pola transaksi judol semakin canggih dan terstruktur.

Pemblokiran ini dilakukan setelah terungkapnya keterlibatan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menjadi pelindung atau beking bagi aplikasi judol.

Kepala PPATK, Ivan Yustiawandana, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening ini telah dibahas oleh PPATK bersama pemerintah dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, pada Senin (4/11/2024). “PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” ujar Ivan di Jakarta, dikutip Selasa (5/11/2024).

Ivan menambahkan bahwa pola transaksi judi online kini mengalami perubahan. Misalnya, transaksi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) atau aset kripto. “Ada pergeseran pola transaksi dalam beberapa kasus dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” jelas Ivan.

Namun, hingga kini belum diketahui nilai transaksi judi online dari 13.481 rekening yang telah diblokir oleh PPATK tersebut. “Besar sekali ya,” ungkap Ivan saat ditanya tentang nilai transaksi dari rekening yang telah diblokir.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut