JAKARTA, iNewsTangsel.id - Jefri MT Sipahutar, SH., MKn, selaku Kuasa Hukum PTPN IV Regional I dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (8/11/2024). Kami telah melaporkan masalah ini kepada Ketua Komisi Yudisial RI melalui Surat Nomor 638/HBH-L/XI/2024 pada 6 November 2024 dan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melalui Surat Nomor 639/HBH-L/XI/2024 pada tanggal yang sama, atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, yaitu penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar berinisial RLM terkait penangguhan pembayaran uang ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada pihak berhak, dalam hal ini PTPN IV Regional I, sebesar Rp20.235.346.960 yang telah dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kami telah melakukan berbagai upaya, termasuk komunikasi dan konsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar, namun belum mendapat solusi yang memadai. Bahkan, respons yang diberikan terkesan tidak didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, dengan Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan tiga surat balasan yang berisi penundaan pembayaran uang ganti rugi yang telah dikonsinyasikan dengan alasan adanya Peninjauan Kembali atas Perkara Tata Usaha Negara, yang dalam seluruh tahapan prosesnya telah dimenangkan oleh PTPN IV Regional I.
Kami juga mencatat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar berinisial RLM diduga didasari oleh tendensi tertentu, sehingga kami menduga ada pelanggaran kode etik dan profesionalisme demi kepentingan tertentu terkait dana konsinyasi negara yang dikelola PTPN IV Regional I sebesar Rp20.235.346.960. Dana ini merupakan hasil dari penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah PTPN IV untuk pembangunan jalan tol Tebing Tinggi-Parapat-Sibolga seluas ±198.481 m2.
Sebagai Kuasa Hukum PTPN IV Regional I, Jefri Sipahutar menegaskan bahwa tindakan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Ketua Komisi Yudisial RI dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Tidak ada alasan bagi Ketua Pengadilan Negeri Siantar untuk menahan pembayaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 PP No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan Pasal 32 PMA RI No. 3 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa ganti rugi dapat diambil pihak yang berhak setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Peninjauan Kembali pun tidak menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan, sesuai Pasal 66 ayat 2 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, pungkas Jefri.
Lebih lanjut, Jefri mengingatkan bahwa dalam situasi banyaknya sorotan publik terhadap perilaku hakim saat ini, Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar seharusnya bertindak lebih hati-hati dan profesional agar tidak menciptakan permasalahan yang merugikan klien kami, yakni perusahaan negara.
Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, SH., MKn., CLA, selaku Kepala Bagian Sekretariat & Hukum PTPN IV Regional I Medan, juga mengonfirmasi hal ini. Kami, sebagai perusahaan negara, sangat menyayangkan tindakan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang menurut kami kurang bijaksana. Permohonan kami murni untuk kepentingan negara, dan PTPN IV Regional I juga masuk dalam Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Permenko Bidang Perekonomian RI No. 8 Tahun 2023. Seluruh biaya tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai aturan, sehingga seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan pembayaran ini, tambah Christian.
Kami berharap laporan yang diajukan Kuasa Hukum kami segera ditindaklanjuti oleh Ketua Komisi Yudisial RI dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sehingga Keputusan Bersama Ketua Komisi Yudisial RI dan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dapat memberikan keadilan bagi kami sebagai perusahaan negara, tutup Christian.
Editor : Hasiholan Siahaan