get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua PN Pematang Siantar Dilaporkan ke Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Pengacara Investor Singapura Bawa Bukti Tambahan, Harap KY Berani Ambil Keputusan

Rabu, 04 September 2024 | 20:33 WIB
header img
Mahfuz Abdullah, kuasa hukum BUT Qingjiang Internasional dan PT Nusa Konstruksi, telah menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Yudisial (KY)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahfuz Abdullah, kuasa hukum BUT Qingjiang Internasional dan PT Nusa Konstruksi, telah menyerahkan bukti tambahan kepada Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan merasa dirugikan oleh putusan pengadilan yang dinilai tidak adil.

Dalam kesempatan tersebut, Mahfuz mengkritik lemahnya pengawasan KY terhadap perilaku hakim. Ia berpendapat bahwa KY seharusnya lebih proaktif dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran etik dan menggunakan seluruh wewenangnya, termasuk penyadapan, untuk mengungkap kasus-kasus korupsi di lingkungan peradilan.

Mahfuz menduga adanya praktik suap atau penyalahgunaan wewenang di balik putusan-putusan kontroversial tersebut. Ia berharap KY dapat bertindak tegas untuk membersihkan dunia peradilan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sejak dilahirkan di era reformasi, KY diharapkan berperan besar untuk melakukan pembenahan dunia peradilan kita. Sayangnya, peran KY masih sangat minimalis, tidak menakutkan bagi hakim. Para oknum hakim nakal ini makin berani, sehingga masih banyak mafia peradilan yang mengotori dunia hukum kita,” kata Mahfuz Abdullah.

Semestinya, imbuh dia, KY bisa berperan lebih besar dengan melakukan peran sebagaimana kewenangan dalam pasal 20 UU 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut