get app
inews
Aa Text
Read Next : LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Mediasi dengan Pengembang PIK, Charlie bebas dari Tahanan Polda Banten

Ditetapkan Sebagai Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Segera Tangkap Christine Gunadi

Jum'at, 08 November 2024 | 03:46 WIB
header img
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam surat Penetapan No.B/85.A/X/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 14 Oktober 2024.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm mendesak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Stenly Mokoginta, Agusyowono Umuur, dan Christine Gunadi, yang diduga menjadi otak di balik kasus investasi ilegal PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD).

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana disebutkan dalam surat Penetapan Tersangka No. B/85.A/X/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 14 Oktober 2024.

"LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar penyidik segera menangkap dan menahan ketiga tersangka, khususnya Sdri. Christine Gunadi," kata Adi Gunawan dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Kasus ini telah menyebabkan kerugian bagi 114 korban dengan total kerugian sebesar 30,6 miliar rupiah.

"Penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan SP2HP ke-4 No.B/596/XI/RES.2.6/2024/Ditipideksus pada 6 November 2024, yang menginformasikan bahwa ketiga tersangka, yaitu Sdr. Stenly Mokoginta, Sdr. Agusyowono Umuur, dan Sdri. Christine Gunadi akan dipanggil sebagai tersangka," jelasnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut