get app
inews
Aa Text
Read Next : LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Mediasi dengan Pengembang PIK, Charlie bebas dari Tahanan Polda Banten

Ditetapkan Sebagai Tersangka, LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Segera Tangkap Christine Gunadi

Jum'at, 08 November 2024 | 03:46 WIB
header img
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam surat Penetapan No.B/85.A/X/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 14 Oktober 2024.

Adi Gunawan juga meminta agar polisi segera mencekal ketiga tersangka tersebut, khususnya Christine Gunadi, karena hingga kini Christine belum pernah menghadiri panggilan kepolisian.

"Dikhawatirkan Sdri. Christine Gunadi akan menghilangkan barang bukti berupa aset-aset yang didapat dari tindak pidana. Kami harap penyidik segera melakukan penyegelan dan penyitaan atas aset milik Sdri. Christine Gunadi," ungkapnya.

"Saat ini Sdri. Christine Gunadi belum pernah menghadiri panggilan dari penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri," tambahnya.

Sebagai informasi, LQ Indonesia Law Firm telah melaporkan ketiga pelaku kasus investasi bodong ini ke Mabes Polri sejak April 2022. Christine Gunadi sudah dipanggil dua kali ke alamat rumahnya, namun tidak hadir dan tidak memberikan kabar.

 

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut