BANDUNG, iNewsTangsel.id - Kelompok Diskusi Kelompencapir, yang terdiri dari gabungan para notaris, menggelar bakti sosial berupa edukasi dan pendampingan dalam pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM.
Kegiatan yang berlangsung di Lupba Café, Surapati Core, Bandung, pada 21 November 2024 ini diikuti oleh 30 pelaku UMKM dari wilayah Bandung dan melibatkan 15 notaris anggota Kelompencapir dari berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bandung, Cimahi, Bogor, dan Sukabumi.
Menurut Dr. Dewi Tenty Septi Arianty, S.H., M.H., M.Kn., pendiri Kelompencapir, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial profesi notaris sebagai officium nobile, yang memiliki peran penting dalam mendukung masyarakat. Bakti sosial kali ini menjadi diskusi ke-58 yang dilakukan Kelompencapir, namun berbeda dari biasanya karena langsung melibatkan masyarakat secara praktis.
“Kegiatan ini adalah upaya memperkenalkan peran notaris lebih dekat kepada masyarakat. Kali ini, kami mengangkat tema NIB dan Perseroan Perorangan, sekaligus mempraktikkannya secara langsung dengan para pelaku UMKM,” ujar Dr. Dewi.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Dr. Tris Avianti Ratnajati, S.E., M.Si., Plt. Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung. Ia menyampaikan program-program pemerintah Kota Bandung untuk mendukung pelaku UMKM, termasuk penerbitan NIB, sertifikasi halal, dan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dr. Tris Avianti menjelaskan pentingnya NIB sebagai identitas usaha yang juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan untuk kegiatan ekspor-impor. "Dengan memiliki NIB, legalitas usaha terjamin, sehingga memudahkan pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan perbankan, pelatihan, hingga peluang kerja sama dengan pemerintah," jelasnya.
Ia juga memperkenalkan kemudahan pendirian Perseroan Perorangan, sebuah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang tanpa modal minimum. Kelebihan Perseroan Perorangan antara lain:
1. Status badan hukum yang jelas.
2. Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan.
3. Memiliki NPWP perusahaan sendiri.
4. Proses pendirian mudah dan dapat dilakukan secara online.
5. Modal pendirian fleksibel, mulai dari Rp0 hingga Rp5 miliar.
6. Dapat membuka rekening bank atas nama perseroan.
7. Sertifikat legalitas dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman modal.
8. Sistem sederhana di mana pendiri juga menjadi direktur sekaligus pemegang saham.
9. Prioritas dalam program pemerintah yang ditujukan bagi UMKM.
Selama kegiatan, para peserta langsung mempraktikkan pengajuan NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sebagian berhasil memperoleh NIB di lokasi, sementara yang belum diminta untuk melengkapi sinkronisasi data seperti SPT, KTP, dan NPWP ke instansi terkait.
“Kami berharap bakti sosial ini memberikan manfaat maksimal bagi para pelaku UMKM, mendukung mereka dalam memperkuat usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dr. Dewi Tenty.
Editor : Hasiholan Siahaan