JAKARTA, iNewsTangsel - Polisi telah mengungkapkan identitas tersangka dalam kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka yang terungkap adalah Alwin Jabarti Kiemas, yang dikenal sebagai ponakan dari Megawati Soekarnoputri. Dalam keterangannya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa Alwin terlibat dalam memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir oleh pihak berwenang.
"Benar, Alwin Jabarti Kiemas terlibat dalam proses verifikasi website judi online untuk menghindari pemblokiran," kata Wira dalam konferensi pers yang digelar di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 November 2024.
Selain Alwin, polisi juga mengidentifikasi Zulkarnaen Apriliantony, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris BUMN, sebagai tersangka lainnya. Zulkarnaen berperan dalam merekrut para tersangka yang terlibat dalam jaringan mafia akses judi ini.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah menangkap 24 tersangka dalam kasus ini, dengan empat lainnya masih buron (DPO). Para tersangka memiliki berbagai peran, mulai dari bandar judi online, agen pencari situs judi, pengepul list website judi, hingga oknum pegawai Komdigi yang bertanggung jawab dalam pemblokiran atau verifikasi situs judi.
Empat tersangka yang diketahui berperan sebagai bandar judi online memiliki inisial A, BN, HE, dan J (DPO). Sementara itu, tujuh tersangka lainnya berfungsi sebagai agen pencari website judi dengan inisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Selain itu, terdapat tiga tersangka yang bertugas mengumpulkan setoran dari agen serta mendata situs judi online, yakni A alias M, MN, dan DM.
Beberapa tersangka yang terlibat dalam pemverifikasian situs judi agar tidak terblokir adalah AK dan AJ. Mereka memiliki peran kunci dalam menjaga kelangsungan operasi situs judi online yang dilindungi dari pemblokiran pemerintah.
Terkait dengan oknum pegawai Komdigi, Polda Metro Jaya juga menyebutkan adanya sembilan pegawai dengan inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang berperan dalam pemblokiran website judi online. Di samping itu, ada dua tersangka berinisial D dan E yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan operasional judi online ini.
Irjen Karyoto menambahkan bahwa salah satu tersangka berinisial T memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan dan merekrut para anggota jaringan mafia ini. "T memiliki peran penting dalam menyusun dan mengoordinasi jalannya aksi ini, termasuk mengatur mereka yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran," ujarnya.
Editor : Aris