"PBG adalah izin yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja. PBG wajib dimiliki untuk memastikan bangunan memenuhi standar keamanan, estetika, dan peruntukan," ujar Deni.
Berdasarkan temuan awal, hotel tersebut diketahui belum memiliki izin PBG. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan bangunan, dampak lingkungan, dan legalitas operasional.
Deni menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik hotel untuk memberikan klarifikasi dan melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari denda administratif hingga penyegelan,” ujarnya.
Menurut peraturan yang berlaku, pelanggaran terkait izin PBG dapat dikenakan sanksi berupa denda, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk menjaga ketertiban pembangunan di wilayahnya.
Editor : Hasiholan Siahaan