JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang kakek berusia 72 tahun di Lampung Tengah, yang dituduh melakukan pelanggaran hukum karena memindahkan dan menjual barang miliknya sendiri, kini telah memasuki tahap duplik dari pihak penasihat hukum.
Alvin Lim, SH., MH., MSc., CFp, dari LQ Indonesia Lawfirm selaku penasihat hukum terdakwa, menyatakan dalam keterangannya kepada media, “Dalam duplik ini, kami menolak seluruh isi replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami menduga perkara ini adalah upaya kriminalisasi terhadap klien kami, MS. Sejak kapan seseorang bisa dipidana karena menjual dan memindahkan barang miliknya sendiri? Ini adalah hal yang aneh dan mencerminkan masalah dalam penegakan hukum.”
Alvin juga menambahkan bahwa dugaan kriminalisasi ini bukan tanpa dasar. “Kami menemukan bahwa beberapa keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat kepolisian berbeda jauh dari keterangan yang diberikan oleh saksi di persidangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin keterangan yang diberikan berubah, padahal pertanyaannya sama? Kami menduga ada indikasi bahwa pada tingkat kepolisian, pertanyaan dan jawaban dalam BAP telah dirancang untuk menjebak klien kami,” jelasnya
Nathaniel Hutagaol, SH., MH., advokat lainnya dari tim penasihat hukum, turut menyoroti kejanggalan lain. “Ada hal yang sangat mengherankan. Sebuah kejadian yang sudah lebih dari 20 tahun berlalu dipaksakan untuk menjerat istri klien kami. Apakah penyidik dan kejaksaan tidak memahami soal daluwarsa perkara, atau ini adalah upaya sengaja untuk menjebak? Kami menduga ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan aturan demi menjerat pihak yang tidak bersalah,” katanya.
Tua Parningotan Ambarita, anggota tim penasihat hukum lainnya, menyampaikan harapannya kepada majelis hakim. “Hanya kepada hakim kami berharap. Kami percaya bahwa hakim di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dapat melihat perkara ini dengan hati nurani seorang penegak keadilan. Jangan sampai penegakan hukum dijadikan mainan oleh oknum-oknum yang menyengsarakan rakyat. Kami yakin hakim akan berdiri di pihak keadilan,” ungkapnya, Selasa (3/12/2024).
Alvin Lim menutup pernyataannya dengan meminta perhatian lebih terhadap kasus ini. “Kami meminta kepada Ibu Ennierlia Arientowaty untuk mengawasi perkara ini secara cermat. Jangan sampai klien kami menjadi korban kriminalisasi. Hentikan praktik oknum-oknum yang menggunakan institusi hukum untuk kepentingan tertentu. Jangan biarkan hukum menjadi alat untuk memenjarakan orang yang tidak bersalah,” tutupnya.
Editor : Hasiholan Siahaan