get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Banten Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Ada Apa?

Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing

Jum'at, 06 Desember 2024 | 19:39 WIB
header img
Hasil analisis sampel air lindi menunjukkan tingkat pencemaran yang tinggi, memperkuat dugaan pengelolaan yang tidak sesuai standar lingkungan

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan TS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-2024, sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Penetapan ini diumumkan oleh Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2024).

"Hari ini, kami menetapkan TS, 51 tahun, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pelanggaran dalam kapasitasnya sebagai Kepala DLH Kota Tangerang periode 2021 hingga Juni 2024," kata Rasio.

TS disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia diduga tidak melaksanakan kewajiban terkait sanksi administrasi paksaan pemerintah dalam pengelolaan TPA Rawa Kucing. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

Rasio menambahkan, penyidik akan mendalami dugaan pelanggaran lainnya, termasuk pencemaran dan perusakan lingkungan. "Hukuman untuk pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan sangat berat. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelola TPA lainnya agar lebih bertanggung jawab," jelasnya.

Pelanggaran di TPA Rawa Kucing

Kasus ini berawal dari aduan masyarakat pada tahun 2022. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan berbagai pelanggaran di TPA Rawa Kucing, di antaranya:

Pembuangan air lindi sampah langsung ke lingkungan.

Saluran drainase tertutup sampah dan bercampur dengan limpasan air lindi.

Overkapasitas area landfill sehingga terjadi dumping sampah.

Tidak memiliki persetujuan teknis terkait baku mutu air limbah.

Tidak melaksanakan kewajiban pengendalian pencemaran air.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut