JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pembeli jam tangan bernilai puluhan miliar rupiah meminta agar hak-haknya diberikan oleh butik tempatnya membeli. Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
Permintaan itu disampaikan oleh salah satu pembeli jam tangan bermerk Richard Mille bernama Tony Trisno.
Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo mengatakan, kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak tahun 2014.
Pada tahun 2019, lanjut Eko, ia memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.
"Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan