Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ‎DPR: 57 Persen Galon Guna Ulang Lewati Usia Pakai, Keselamatan Konsumen Terancam
Advertisement . Scroll to see content

Pembeli Jam Mewah Berharap UU Perlindungan Konsumen Lindungi Haknya

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:48 WIB
  • author Hasiholan
Pembeli Jam Mewah Berharap UU Perlindungan Konsumen Lindungi Haknya
Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Pembeli jam tangan bernilai puluhan miliar rupiah meminta agar hak-haknya diberikan oleh butik tempatnya membeli. Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

Permintaan itu disampaikan oleh salah satu pembeli jam tangan bermerk Richard Mille bernama Tony Trisno.

Kuasa hukum Tony Trisno, Eko Prastowo mengatakan, kliennya adalah pelanggan tetap Butik Richard Mille Jakarta sejak tahun 2014. 

Pada tahun 2019, lanjut Eko, ia memesan dua jam tangan mewah Richard Mille secara inden dengan kesepakatan barang akan diserahterimakan di Jakarta.

"Jam tangan tersebut adalah Richard Mille RM 57-03 Black Sapphire Dragon seharga SGD 2.599.500 dan Richard Mille RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece seharga SGD 4.396.700," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut