get app
inews
Aa Text
Read Next : Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Rugikan Negara Hingga Rp300 Triliun

Pembeli Jam Mewah Berharap UU Perlindungan Konsumen Lindungi Haknya

Kamis, 12 Desember 2024 | 15:48 WIB
header img
Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik

Untuk itu, pihaknya hari ini secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Gugatan ini diajukan atas nama kliennya, merasa dirugikan dalam transaksi pembelian dua jam tangan mewah Richard Mille yang hingga kini belum diserahterimakan. Meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi.

“Langkah hukum ini kami ambil demi memperjuangkan hak klien kami yang dirugikan dalam transaksi ini. Ini bukan hanya soal nilai transaksi yang besar, tetapi juga soal penghormatan terhadap hak konsumen yang telah beritikad baik dengan memenuhi seluruh kewajibannya,” ucap Heroe Waskito.

Menurutnya, gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting bagi pelaku usaha untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak konsumen dalam setiap transaksi. Hal ini juga menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen adalah aset berharga yang harus dijaga.

“Perlindungan hak konsumen adalah pilar penting dalam hubungan bisnis yang sehat dan merupakan dasar terciptanya iklim bisnis yang baik. Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih menghormati hak konsumen,” tutup Heroe Waskito.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut