Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Defisit Pasokan Global Berlanjut, Investasi Perak Kian Dilirik Investor Pasar Komoditas
Advertisement . Scroll to see content

Julius Ibrani: Vonis dan Denda untuk Budi Said Harus Berat

Jum'at, 27 Desember 2024 | 14:27 WIB
  • author Hasiholan
Julius Ibrani: Vonis dan Denda untuk Budi Said Harus Berat
Kasus Budi Said bermula dari dugaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara melalui PT Antam

“Dua poin itu harus menjadi dasar dalam menangani kasus Budi Said. Majelis hakim memiliki tanggung jawab besar untuk menjawab harapan publik ini,” jelasnya.

Julius juga berharap kasus ini tidak berakhir seperti kasus PT Timah, di mana meski kerugiannya mencapai ratusan triliun rupiah dan dilakukan secara sistemik, vonis yang dijatuhkan ringan dan tidak mengungkap permasalahan struktural di baliknya.

Dalam kasus Budi Said, Julius menyebut ada beban besar pada majelis hakim, terutama terkait putusan-putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Surabaya yang dianggap janggal. Salah satu contohnya adalah gugatan perdata yang diajukan oleh Budi Said terhadap PT Antam, yang membuat PT Antam kalah.

“Majelis hakim harus menjawab semua pertanyaan yang timbul dari gugatan-gugatan tersebut. Pemidanaan ini harus menjadi jawaban atas pola perampokan perusahaan BUMN seperti yang terjadi dalam kasus ini,” tandasnya.

Julius juga menegaskan pentingnya hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus kasus ini secara holistik agar dapat menyelesaikan permasalahan struktural dan sistemik secara tuntas.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut