Pernyataan serupa disampaikan Hanafi, MT, seorang pengamat kalibrasi dari Jakarta. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 24 Permenkes No. 54/2015, tidak ada ketentuan yang mewajibkan tenaga ahli fisikawan medis. Syarat yang dibutuhkan adalah lulusan S1 Fisika, S1 Teknik Elektro, S1 Teknik Biomedika, S1 Teknik Fisika, atau D IV Teknik Elektromedik.
Selain itu, keduanya juga mempertanyakan pencantuman aplikasi software pemeliharaan alat kesehatan bermerek Trilux dalam dokumen persyaratan lelang. Mereka menilai bahwa hal ini menunjukkan sistem lelang yang tidak transparan dan berpotensi menguntungkan pihak tertentu.
"Penyebutan merek Trilux dalam aplikasi CMMS bertentangan dengan prinsip pelelangan yang harus transparan, adil, dan setara bagi semua peserta lelang," ujar Nunit, yang memiliki pengalaman dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih lanjut, Nunit mengkritik aturan yang mewajibkan pemenang tender untuk mentransfer dana hibah tak terikat sebesar Rp125 juta ke rekening RSD Gunung Jati saat penandatanganan kontrak.
"Saya belum menemukan regulasi yang mengatur kewajiban transfer dana hibah dari peserta lelang, apalagi harus dilakukan di awal. Ini bisa dianggap sebagai syarat tambahan yang membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," tambahnya.
Nunit mengingatkan para pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menghadapi situasi seperti ini agar tidak terjebak dalam praktik yang berpotensi melanggar hukum, tegasnya.
Editor : Hasiholan Siahaan