get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi Diminta Selesaikan Persoalan Importasi Bawang Putih

Pencantuman Merek dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dinilai Menghambat Persaingan

Senin, 30 Desember 2024 | 14:31 WIB
header img
Penyebutan merek dalam aplikasi CMMS bertentangan dengan prinsip pelelangan yang harus transparan, adil, dan setara bagi semua peserta lelang

Ia juga menyoroti relevansi Peraturan KPPU No. 02/2010 tentang Pedoman Pasal 22 Larangan Persekongkolan dalam Tender, serta Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 118 dalam UU Cipta Kerja tersebut menekankan larangan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dr. Bonatua mendorong siapa pun yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran terkait hal ini untuk segera melaporkannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Sebagai informasi, proses tender kalibrasi alat kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Cirebon, diduga melanggar aturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dugaan ini muncul karena dalam syarat teknis tender dicantumkan merek tertentu, bahkan peserta tender diwajibkan menyetorkan sejumlah uang ke rekening kas RSD Gunung Jati Cirebon.

Menurut dokumen persyaratan yang dikeluarkan oleh panitia lelang, terdapat aturan administrasi yang mensyaratkan kehadiran tenaga ahli fisikawan medis, meskipun tidak relevan dengan pengkalibrasian alat kesehatan.

"Ahli fisikawan medis sebenarnya tidak diperlukan. Perusahaan kalibrasi hanya membutuhkan tenaga elektromedis bersertifikat dari Bapeten untuk melakukan kalibrasi alat radiologi," jelas Nunit Pujiwati, pengamat kebijakan publik, ketika dihubungi pada Minggu (29/12).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut