JAKARTA, iNewsTangsel.id - Ahli dan pengamat kebijakan publik, Dr. Bonatua Silalahi, menjelaskan bahwa pencantuman merek tertentu dalam spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja (KAK) pada proses pelelangan barang dan jasa pemerintah berpotensi menghambat pelaku usaha lain untuk berpartisipasi. Hal ini, menurutnya, dapat memicu terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat.
"Pelaksanaan tender barang dan jasa pemerintah tidak boleh diarahkan untuk menguntungkan pelaku usaha tertentu," tegas Bonatua dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2024).
Dr. Bonatua, yang juga merupakan Konsultan Ahli Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan bahwa Peraturan KPPU Nomor 02/2010 secara jelas melarang spesifikasi teknis dan KAK yang mengarah kepada pelaku usaha tertentu sehingga menghambat partisipasi pelaku usaha lain.
Selain itu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia menegaskan bahwa spesifikasi teknis atau KAK harus disusun secara jelas dan tidak boleh mengarah pada produk atau merek tertentu.
"Terdapat larangan agar spesifikasi tidak mengarah kepada pelaku usaha tertentu, sehingga tidak menghambat pelaku usaha lain untuk ikut serta," ujarnya.
Editor : Hasiholan Siahaan