get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: Kejagung Buru Terus Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara

Sandara Dewi Minta Tas dan Mobil Mewah Dikembalikan, Kejagung: Siap Hadapi di Pengadilan

Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:24 WIB
header img
Sandra Dewi merasa keberatan 88 tas mewah miliknya disita Kejagung terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis. Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya. (Foto: Instagram Sandra Dewi)

JAKARTA, iNewsTangsel.idKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan keberatan yang diajukan oleh aktris Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini terkait penyitaan sejumlah aset pribadinya, termasuk tas mewah dan mobil, yang disita Kejagung dalam rangka penanganan kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh Sandra Dewi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.

"Kami baca di media, Sandra Dewi mengajukan keberatan. Silakan saja, itu memang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor. Pihak ketiga yang merasa dirugikan berhak mengajukan keberatan ke pengadilan," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Anang menjelaskan, proses persidangan akan berjalan sesuai mekanisme, dimulai dengan mendengarkan keterangan dari pihak pemohon (Sandra Dewi) dan pihak termohon (Kejagung). Ia memastikan jaksa penuntut umum siap menjawab dan menerangkan dasar penyitaan aset-aset tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut