get app
inews
Aa Text
Read Next : Ombudsman RI Sebut Pemagaran Laut di Tangerang Rugikan Nelayan dan Ekosistem

Polri Terkait Pagar Laut Tangerang: Dari Gelar Perkara Ditemukan Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Rabu, 05 Februari 2025 | 07:20 WIB
header img
Pemalsuan dokumen kepemilikan tanah ini diduga digunakan sebagai dasar pemasangan pagar bambu untuk menguasai perairan di kawasan utara Tangerang, Banten. dok Okezone

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Mabes Polri berjanji akan segera mengumumkan tersangka dalam skandal pemagaran laut. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro, menegaskan hal ini setelah timnya meningkatkan kasus dugaan pemalsuan kepemilikan lahan untuk pemasangan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan utara Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan.

"Sebelum menetapkan tersangka, kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Namun, pada prinsipnya, kami telah siap untuk melanjutkan penyidikan," ujar Djuhandani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/1) lalu.

Ia menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional untuk mengungkap kasus pemalsuan akta kepemilikan tanah yang digunakan sebagai dasar pembangunan pagar laut tersebut.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan penyidikan secara transparan. Kami yakin kasus ini akan kami selesaikan dengan tuntas dan jelas," lanjutnya.

Djuhandani juga menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka, penyidik harus memastikan adanya minimal dua alat bukti yang cukup. Menurutnya, sejauh ini penyelidikan telah menemukan saksi-saksi yang dapat menjelaskan adanya dugaan tindak pidana dalam skandal pemagaran laut ini.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut